RK (samaran) yang merupakan warga setempat mengeluh dan resah akan adanya aktifitas tambang Hen Kadur tersebut.
Selain itu RK juga menyebutkan ada warga di Gang Kenari yang berprofesi sebagai ASN pada salah satu instansi pemerintahan serta ada juga yang berprofesi sebagai Polpp. Namun Hen tetap saja melakukan aktifitas tanpa perduli.
“Hen tu seakan nantang, padahal ada warga di tempat kami tinggal tu yang begawe sebagai Polpp dan ada juga begawe sebagai ASN pada salah satu pemerintahan Babar, tapi agik lah beraktifitas tambang e di lahan pribadi e,” katanya melalui sambungan WA, Rabu (30/04/2025).
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan jika ada warga yang mengeluh kepada dirinya namun apa daya tak berani berbuat dikarenakan pendatang.
“Ni tadi ada warga yang nelfon ku, dibilang warga tu cem ni : sebenernya kami ini ngeluh dan terdampak, tapi kami tidak punya power, mayoritas pendatang. Inti nya mereka ini merasakan dampak di jangka pendek, belum lagi jangka panjang,” ungkapnya kepada media mengenai keluhan warga pendatang kepada dirinya.
RK juga juga menyampaikan beberapa poin penting terhadap tambang ilegal milik Hen Kadur yang harus menjadi perhatian khusus bagi penegak hukum.
“Jadi gini bang, ada beberapa poin yang harus menjadi perhatian khusus bagi penegak hukum yakni 1. Memiliki lahan tidak serta merta bisa menambang, ada aturan yang harus di penuhi sesuai dengan UU yang berlaku, 2. Tambang dekat dengan pemukiman sehingga berdampak pada sumber air dan kebisingan warga, 3. Lobang tambang ini berpotensi mencelakakan karena di sekitar tambang banyak anak – anak kecil,” jelasnya agar poin – poin tersebut menjadi perhatian bagi penegak hukum.
Disisi lain, Kadus Dusun 6 Pait Jaya kurang mengetahui soal perizinan tambang Hen Kadur ketika di konfirmasi salah satu awak media, Rabu (30/04/2025) melalui pesan WA.
“Kalo masalah izin kita kurang tau pak, kalo ada aktivitas tau pak, kalo masalah minta izin ke warga sekitar kita kurang tau pak,” akunya dengan jujur.
Awak media kembali menanyakan apakah Hen Kadur pernah meminta izin kepada Kadus atau tidak,? Sang Kadus menjawab tidak.
“Tidak, karena masalah perizinan bukan wewenang kita pak,” bebernya.
Jika mengacu pada Pasal 158 mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU Minerba (UU Nomor 3 Tahun 2020). Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (tim).