Bekasi, Investigasi86news- Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB) kembali kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (14/04/25) prihal laporan adanya dugaan melawan hukum (Kasus Desa Serang-red), Kehadiran kali ini didampingi D.Silalahi Wakadiv Inteligent Investigasi Negara.
Konfirmasi Lanjutan
Kehadiran FKMPB dan Wakadiv Inteligent Investigasi Negara D.Silalahi, untuk konfirmasi ke-2 dan mempertanyakan sudah sejauh mana perkembangan penyelidikan atas laporan FKMB tertanggal 04 Pebruari 2025. Sudah hampir Dua (2) bulan belum terlihat perkembangan penyelidikan kasus yang dilaporkan FKMB. Apa Kejari Kab Bekasi Tumpul Ke Atas atau Tidak becus bekerja ?????? tegas Ketua FKMPB Eko Setiawan.
"Kalau Kejari Kab Bekasi Tidak bisa menyelesaikan , Kita akan menghadap ke Kejaksaan Agung," tegas Eko Setiawan.
"Buat apa buang-buang waktu kalo Kejari Kab Bekasi tidak bisa menyelesaikan dan menindaklanjuti laporan FKMPB (soal Desa Serang), Sebaiknya kita maju ke Kejagung," Mudah-mudahan kalau ke Kejagung akan lebih diperhatikan pelaporan FKMB ," ujar D.Silalahi.
" Mau Dibawa Kemana Negara Ini, Kalo Hukum Tidak Ditegakkan ,"pungkasnya.
Foto: Ketua FKMPB, Eko Setiawan Usai Masuki Laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Diketahui sebelumnya, FKMPB pada Jumat 14 Februari 2025 datang ke Kejari Kabupaten Bekasi juga belum mendapatkan jawaban, terkait laporan yang sudah masuk pada Selasa 4 Februari 2025 lalu hanya dicatat nomor ponsel.
“Selanjutnya, kita datang lagi pada Rabu 19 Februari 2025 katanya sedang dipelajari atau ditela’ah laporannya. Tapi sampai sekarang juga belum ada kabar atau perkembangannya lagi alias adem-adem aja,” sindir Eko, dikutip Matafakta.com
Eko pun berujar, Kejari Kabupaten Bekasi jangan tebang pilih dalam menerima atau menangani laporan masyarakat, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Keuangan Desa Serang 4 tahun melawan keputusan Pengadilan TUN Bandung.
“Apa karena adanya dugaan keterlibatan Kepala Daerah dan Kepala Dinas, terkait pembangkangan terhadap keputusan hukum, sehingga Desa Serang 4 tahun dipimpin secara ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.
Untuk itu, tambah Eko, pihaknya FKMPB meminta keseriusan Kejari Kabupaten Bekasi untuk menangani laporan dugaan korupsi terkait pengelolaan Keuangan Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
(*/red/**)