Mafia timah tidak hanya memanfaat warga setempat sebagai panitia dan jaga malam saja, namun ada juga terpantau di tenda penimbangan beberapa oknum wartawan yang diduga bagian panitia yang berperan dan menjaga kalau adanya gangguan.
Seperti diketahui tambang ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah atau otoritas berwenang. dalam hukum, penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
Dari penulusuran yang menamakan diri Timnas Mentok, dalam pencarian data siapa saja yang berperan dalam lingkaran tambang yang dikabarkan kerja senin 14 april 2025, ternyata kerja yang mementing segelintir kelompok ini sudah terbentuknya kepanitiaan.
Berdasarkan data dari sumber disebutkan jika puluhan bendera dengan label keranggan bersatu sudah siap dan bahkan ada pemodal dari pangkalpinang, Adan. Sebagai penanggung jawab 1, Ustad O.i, penanggung jawab 2, Ipung (Deni Wijaya, SH), penanggung jawab 3, & Fani), ketue pelaksana, Budi Kumis serta (orang Keranggan atas), anggota nya Darlis cs, kordinasi lokal, Jon Batu, jaga malam yakni, Bakiru dan untuk kordinasi perangkat RW dipegang oleh Abu dan Hairil. Sedangkan bagian penimbangan nanti di urus oleh Tanah Jibat.
Disisi lain Anggota Lembaga WALHI Babel Al Fani menangapi terkait tambang laut keranggan dan tembelok beberapa waktu lalu, merasa kecewa dengan penegakan hukum yang ada dibangka barat, yang masih pandang bulu dalam menindak terhadap kegiatan tambang ilegal tembelok keranggan, ia juga mempertanyakan apakah penegak hukum di bangka barat masih ada.? dan kalau memang masih ada, kenapa tidak ditindak yang mana menurutnya dan ia nilai disitu sangatlah gampang kalau memang mau ditindak.
Masih menurutnya ada penimbangan ada kepengurusan panitia dan tentunya ada pemodal , itu sudah cukup kalau memang tidak pilih bulu dalam penegakan.
Dan ia juga menyinggung untuk ditindak juga mafia mafia yang menampung bahkan aparat yang telah diberi amanah sesuai tupoksinya yang terkesan membiarkan juga harus ditindak.
"Menjalankan tugasnya sebagai penegak jadi kalau bisa mereka harus menegakkan hukum itu Berlaku tidak pilih bulu tidak pilih bulu kalau memang atas namakan masyarakat, namun ini berbeda yang diuntungkan kelompok, bukan mementingkan masyarakat umumnya, jadi bisa dikatakan begini kerugian negara terliunan itu bukan satu orang penyebabnya, inilah dalang dalang dari akar akan menyebabkan kerugian negara, sampai dengan itu kebijakan yang kayak gini Jadi mereka mereka yang membiarkan itu masuk dalam kategori korupsi, itu pendukung dari kaki tangan yang korupsi harus ditindak, jadi jangan nangkap penambangnya tangkap juga para penegak hukum yang tidak menjalankan amanah sebagai mana tupoksinya,"
Lanjutnya "di mana penegak hukum, Masih adakah penegak hukum di Bangka Barat masih berfungsi kah di Bangka Barat, sementara pernah ditangkap yang lain beroperasi sendiri karena dia miskin ditangkap, buktikan salah satu Tunjukkan aparat menangkap orang lain kalau dia berani menangkap orang paling kaya menampung timah ilegal di, tunjukkan satu saja, sebagai penegak hukum, selesai itu saja salah satu tantangan APH Bangka Barat katakan benar itu walaupun pahit adanya," tutupnya.(tim)