PURWAKARTA || investigasi86news.com
Seorang pekerja migran kini meratapi nasibnya karena tidak bisa kembali berkumpul bersama keluarga Ke tanah air karena keberangkatannya yang non prosedural. Rabu (14/05/2025)
Diketahui kurniasari adalah warga Kabupaten Karawang yang telah diberangkatkan non prosedural yang menurut informasi keberangtannya melalui PT.bahana.
Aip adalah orang yang pertama yang merekrut Kurniasari untuk bekerja diluar negeri dengan tujuan timur tengah yang kemudian di serahkan kepada iip sponsor asal Sukatani Purwakarta.
Dilansir dari media bramastanres.com bahwa kurniasari telah menyampaikan keinginan untuk pulang ke tanah air melalui ylp3mi DPD Sukabumi Jabar.
Dirinya mengadu bahwa telah di pekerjakan di timur tengah dan saat ini memohon bantuan ingin di pulangkan ke tanah air karena sakit.
Dikonfirmasi kepada iip yang mengaku hanya memberikan fasilitas untuk keberangkatan Kurniasih ke timur tengah, serta pengakuannya atas administrasi yang di urusnya melalui PT.Bahana yang berkantor di Jakarta
Untuk diketahui Sanksi terhadap pihak yang terlibat calo, perusahaan penempatan ilegal dapat dikenakan sanksi sebagai berikut :
Tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Sanksi dapat berupa hukuman kurungan dan denda yang cukup berat.
(Red)