KOTA CIMAHI, Investigasi86news - Setiap proyek pembangunan yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan proyek yang mencantumkan detail informasi mengenai proyek yang sedang dikerjakan, agar masyarakat dengan mudah dapat melakukan pengawasan serta sebagai bukti transparansi dari pihak pemegang anggaran dan kontraktor pelaksana proyek tersebut.
Sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proyek pemerintah harus tunduk pada prinsip transparansi.
Selain itu, terdapat juga sejumlah aturan lainnya yang memperjelas tentang transparansi pelaksanaan proyek, seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah. PP Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara dan masih banyak lagi aturan terkait pemasangan papan dan panduan pengerjaan proyek pada sebuah pekerjaan pemerintah yang menggunakan APBD.
Salah satu proyek pembangunan yang diduga tidak transparan karena memasang papan proyek dengan informasi yang tidak lengkap adalah pembangunan area parkir Green House Pemkot Cimahi yang berada di Kompleks Pemkot Cimahi Jl. Rd Demang Hardjakusumah Blok Jati Cihanjuang, Cimahi.
Berdasarkan keterangan salah seorang warga sekitar Pemkot Cimahi R (33) melihat adanya papan informasi terkait proyek tersebut namun tidak lengkap.
"Papan informasi proyek itu (area parkir green house pemkot) memang dipasang oleh pelaksana proyek namun tidak mencantumkan nilai proyeknya, padahal saya dengar anggarannya itu adalah Rp.2,54 Milyar, entah apa alasannya ditutupi, padahal seharusnya itu merupakan bukti transparansi pelaksanaan program kerjanya," kata warga tersebut di Pemkot Cimahi, Sabtu (10/5/2025).
Selain itu kata ia, pekerja proyek tersebut juga tidak menggunakan pakaian keselamatan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) tidak seperti yang dicantumkan di papan proyek.
"Di papan proyek dicantumkan gambar K3 namun kenyataannya saya melihat tidak ada pekerja yang menggunakannya, hanya menggunakan rompi saja, tanpa sarung tangan, sepatu boot dan helm pelindung, tentu setahu saya ini juga pelanggaran terhadap PP Nomor 50 Tahun 2012," ucapnya.
Lebih jauh, ketika ia mencoba mengajak berbicara salah satu pegawai proyek disana, menurutnya pegawai proyek disana menyebutkan jika paving blok yang digunakan bukan kualitas yang bagus.
"Ya kata pegawainya tadi saat saya tanya pekerjanya menjawab paving ini bukan yang bagus bukan buatan cisangkan yang dikenal terbaik tapi nanjung dwngan kualitas dibawahnya," tutur R.
Lebih lanjut R berharap semoga pelaksana proyek parkir area Green House ini untuk segera mentaati aturan dan menjalankan prosedur yang berlaku. Juga pihaknya berharap agar pelaksana memperhatikan keselamatan pekerja juga kualitas bahan baku.
"Intinya saya minta aturan yang berlaku ini dipake, papan proyek yang lengkap, keselamatan kerja, bahan baku harus yang bagus disesuaikan dengan apa yang tertulis di RAB, jangan sampai sebentar saja setelah pembangunan selesai hancur kembali, saya sebagai wajib pajak merasa dirugikan oleh oknum kontraktor seperti itu, uang negara bisa habis," tambah
(RED)