Pertambangan Kawasan Hutan Harus Mempunyai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Oknum Anggota TNI Korem/Gaya 045 ZA dan Kopral VS Klaim Memiliki Izin Lengkap, Benarkah? - INVESTIGASI 86 NEWS

Selasa, 01 Juli 2025

Pertambangan Kawasan Hutan Harus Mempunyai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Oknum Anggota TNI Korem/Gaya 045 ZA dan Kopral VS Klaim Memiliki Izin Lengkap, Benarkah?



BANGKA TENGAH - Kawasan Hutan Produksi Dusun Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan publik akibat aktivitas penambangan ilegal yang meresahkan. yu Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya tiga alat berat jenis excavator merk Hitachi dan satu unit bulldozer ditemukan beroperasi di pinggir jalan umum yang sangat dekat dengan pemukiman warga. Selasa(01-07-2025)

Sumber terpercaya menyebutkan bahwa aktivitas ilegal tersebut milik Igus Perlang, seorang warga setempat. "Tambang itu punya Igus, warga Perlang bang, pinggir jalan lokasi, depan bengkel Komar," ungkap sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Namun, klaim ini dibantah oleh oknum TNI bernama Kopral VS, yang justru mengklaim bahwa tambang timah tersebut adalah miliknya. "Itu Tambang Saya," ungkap Kopral VS saat dikonfirmasi. "Tidak ada kaitannya dengan Igus, itu tambang kami sendiri," tambahnya.(Di kutip dari media lokal yang sedang viral)

Dugaan keterlibatan KPH Sungai Simbulan juga mencuat ke permukaan. Publik pun mempertanyakan bagaimana aktivitas ilegal semacam ini bisa terus berlanjut tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Penambangan ilegal dapat diancam dengan sanksi pidana penjara dan denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengatur tentang kegiatan di kawasan hutan, yang mewajibkan adanya izin khusus untuk pemanfaatan kawasan hutan.

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.27/2018 tentang IPPKH, pemanfaatan kawasan hutan untuk pertambangan yang berdampak penting dan cakupannya luas serta bernilai strategis, IPPKH hanya dapat diberikan setelah memperoleh persetujuan DPR.

Pertambangan kawasan hutan harus mempunyai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sesuai Pasal 6 ayat (1) serta Pasal 7 PP No 24 Tahun 2010. Pertambangan timah dalam kawasan hutan di Kabupaten Bangka Tengah, Lubuk, diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral, yang mewajibkan adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Gubernur.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sungai Simbulan, Mardiansyah, belum memberikan respons terkait konfirmasi yang disampaikan. Kasus ini masih terus dipantau untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut.

Awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sungai Simbulan, Mardiansyah, namun hingga berita ini terbit, konfirmasi yang disampaikan belum mendapat respon.
Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada publik.

Secara sederhana pertambangan, adalah suatu kegiatan yang dilakukan dengan penggalian ke dalam tanah (bumi) untuk mendapatkan gambaran minyak, gas bumi, dan batubara). 

Dalam kegiatan pertambangan dapat memanfaatkan tanah yang terdapat dalam Kawasan Hutan akan tetapi pada prinsipnya harus sesuai dengan fungsi dan peruntukkannya. Namun,tidak menutup kemungkinan penggunaannya yang menyimpang dengan fungsi dan peruntukkanya.(Tim)
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done