Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan Fokuskan Optimalisasi Penerimaan PKB dan BBNKB Tiga Bulan ke Depan - INVESTIGASI 86 NEWS

Senin, 29 September 2025

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan Fokuskan Optimalisasi Penerimaan PKB dan BBNKB Tiga Bulan ke Depan

LAMPUNGIInvestigasi86news.

 Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Evaluasi Pencapaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2025. Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, berlangsung di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Senin (29/09/2025).

Dalam rapat tersebut, Sekdaprov menekankan pentingnya optimalisasi kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat di seluruh wilayah Lampung untuk meningkatkan penerimaan daerah.

"Dalam tiga bulan terakhir ini, kita ingin UPTD fokus turun ke lapangan, menggugah wajib pajak, dan memastikan data yang ada dapat direalisasikan menjadi penerimaan daerah,” ujar Marindo.

Sekdaprov menjelaskan bahwa strategi optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB akan dilakukan melalui penguatan sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota, termasuk aparatur pamong setempat mulai dari camat hingga lurah.

"Data yang ada sekarang ini belum semuanya terrealisasi. Maka dengan bekerjasama dengan bupati, walikota, serta pamong setempat, kita bisa menggugah kesadaran wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran,” jelasnya.

Tegaskan Tidak Ada Larangan Beli BBM bagi Kendaraan yang Belum Bayar Pajak

Selain itu, Sekdaprov juga menanggapi isu yang beredar di masyarakat mengenai larangan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi kendaraan yang belum membayar pajak. Ia dengan tegas membantah adanya kebijakan tersebut.

"Kita pastikan tidak pernah ada kebijakan, tidak boleh membeli bensin kalau tidak bayar pajak. Itu berita yang menyesatkan dan tidak benar,” tegas Marindo.

Sekdaprov menambahkan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung terkait pembatasan layanan pengisian BBM di SPBU bagi kendaraan yang belum melunasi pajak.

"Tidak pernah ada statement seperti itu. Masyarakat bisa merasakan sendiri, tidak pernah ada kebijakan melarang pengisian BBM hanya karena belum membayar pajak,” pungkasnya.

Dengan langkah-langkah strategis yang ditempuh, Pemerintah Provinsi Lampung berharap realisasi penerimaan PKB dan BBNKB dalam tiga bulan ke depan dapat meningkat signifikan serta mendukung pembangunan daerah.(SMstk)(KWT).

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done