Viral di Medsos..! Tragedi Kecelakaan Maut di Perusahaan Tambang Batu Bara PT. RMKO. Akankah Diusut Tuntas....?? - INVESTIGASI 86 NEWS

Minggu, 26 Oktober 2025

Viral di Medsos..! Tragedi Kecelakaan Maut di Perusahaan Tambang Batu Bara PT. RMKO. Akankah Diusut Tuntas....??

 

Fatal, Insiden Angkutan Batu Bara memakan Korban

Sumsel, Investigasi86news - Bagi perusahaan di Indonesia, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi seluruh karyawannya merupakan prioritas, kewajiban dan tanggung jawab utama perusahaan sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 

Aturan ini menegaskan bahwa pihak pengusaha atau pengurus tempat kerja karyawan harus mengambil segala tindakan yang diperlukan demi menjamin keselamatan pekerja. 

Pihak Perusahaan harus Menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, tentang kewajiban perusaan menerapkan SMK3 sebagai bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan, yang bertujuan untuk mengendalikan risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Namun sepertinya hal itu disinyalir tidak diterapkan di Perusahaan tambang batu bara PT Royaltama Mulya Kontraktorindo Tbk (RMKO) bersama perusahaan transportirnya yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim - Sumatera Selatan.

Terbukti diduga terjadi fatality (kecelakaan kerja) di jalan khusus angkutan batubara milik PT RMKO, tepatnya di Kilometer 27 yang berlokasi di wilayah Kabupaten Muara Enim, Sabtu, (25/10/ 2025). 

Dari informasi yang berhasil dihimpun, akibat kejadian tersebut telah menyebabkan seorang karyawan di bagian Foreman Hauling ( Mandor pengangkutan ) PT RMKO meninggal dunia ditempat kejadian.

Di berbagai platform media sosial dan grup-grup WhatsApp, kejadian ini pun viral sehingga mengundang respon masyarakat, terutama di Kabupaten Muara Enim dari berbagai elemen.

Padahal sebelumnya PT RMKO / RMKE pernah turut berpartisipasi menyemarakkan pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (BK3N) di area kerja Sumatera Selatan dengan mengusung tema yang sama yaitu “Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja”. 

PT RMKO / RMKE pernah berbangga dalam mempertahankan capaian zero Fatality Frequency Rate (FFR) dan Lost Time Injury Frequency Rate (LTIFR).

Selain itu, berbagai pelatihan K3 juga diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan seluruh karyawan perusahaan ini dalam menangani kondisi darurat seperti pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) dan cerdas cermat dengan tema Keselamatan Pertambangan dan Lingkungan Hidup (KPLH).

Anak usaha PT RMKO/RMKE seperti PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE), juga dilibatkan mempromosikan kegiatan BK3N 2023 ke masyarakat di sekitar area kerja melalui kegiatan “Goes to School“.

Artinya, apa yang telah dilaksanakan RMKO / RMKE terkait K3, disinyalir hanyalah serimonial belaka, penerapannya dilapangan tidaklah terlalu serius.

Fatality bukanlah persoalan sepele, sebab untuk diketahui, Sanksi hukum bagi perusahaan yang menyebabkan kematian pekerja antara lain denda administratif, sanksi pidana (kurungan atau denda miliaran rupiah), hingga penutupan usaha (sementara atau permanen).

Selain sanksi ini, perusahaan juga wajib membayar hak-hak pekerja yang meninggal, seperti santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dan pesangon sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Diantaranya sebagaimana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):

Pasal 310 ayat (4): Mengatur sanksi pidana untuk kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat kelalaian pengemudi. Pidana penjara bisa mencapai enam tahun.

Kelalaian yang menyebabkan kematian, berdasarkan Pasal 359 KUHP, siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal, diancam hukuman penjara hingga 5 tahun. Hukuman ini dapat diterapkan kepada pimpinan atau penanggung jawab perusahaan yang terbukti lalai.

Juga dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menjadi dasar perlindungan bagi pekerja dari potensi bahaya di tempat kerja dan menetapkan standar keselamatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019: Mengatur perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai.

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015: Mengatur tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021: Menjelaskan tata cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. 

Pidana korporasi, dalam kasus yang lebih serius, perusahaan secara keseluruhan juga dapat dijerat pidana korporasi jika kelalaian sistematis dalam standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terbukti menjadi penyebab kematian. 

Untuk diketahui, sebelumnya, belum lama ini Perusahaan Tambang betu bara PT RMKO / RMKE Gunung Megang Kabupaten Muara Enim juga terjadi gejolak dengan masyarakat Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Bahkan masyarakat Desa Gunung Megang Dalam meminta agar operasional PT Royaltama Mulya Kencana (RMK) di wilayah Kecamatan Gunung Megang, untuk ditutup. 

Pasalnya disinyalir PT TBBE / PT RMK group sampai sekarang belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk Hauling batu bara Gunung Megang, Desa Kayu Ara menuju Unit 6 dan belum tidak ada izin Crossing, sementara mobilisasi angkutan batu bara dari perusahaan dimaksud terus berjalan.

Tokoh masyarakat dan juga mantan Kepala Desa Gunung Megang Dalam Makmur. mengungkapkan dari beroperasinya mobilisasi angkutan batu bata dari RMKO / RMKE bersama transporter nya berdampak negatif pada perkebunan kelapa sawit dan perkebunan karet masyarakat, Senin, 13 Oktober 2025

Masyarakat setempat pun sudah berupaya melakukan penyetopan untuk tidak beroperasi sebelum izin amdal dan crossing keluar. Namun kenyataannya mobilisasi angkutan batu bara dari tambang batu bara RMKO / RMKE terus berjalan.

Tidak sampai disitu, bahkan Makmur pun telah melaporkan permasalahan limbah disposal perusahaan yang dianggap sudah mencemari usaha perkebunan warga ke Pemkab Muara Enim dan DPRD Muara Enim.


(*/red/ek)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done