BEKASI, Investigasi86news - FKMPB melalui ktuanya Eko Setiawan mempertanyakan pernyataan yang di sampaikan Tim Intel Kajari Kabupaten Bekasi pada hari rabu tgl 19 februari 2025, saat FKMPB mengkonfirmasi pelaporannya.
Saat itu Eko Setiawan hadir bersama tim media yang memang menunggu di luar dan tim Intel kajari 3 orang menemui Eko Setiawan,di sebuah ruangan di kantor kajari kabupaten bekasi.
Jelas dan tegas pernyataan itu di lontarkan bahwa kami menerima dan mempelajari dahulu bukti bukti pelaporan dan menelaahnya,tak ada laporan yang kami peti es kan,ungkap salah seorang dari ke 3 tim intel yang menemui,kata Eko Setiawan menjelaskan hasil pertemuan tersebut pada hari rabu tgl 19 februari 2025 di kantor kajari kabupaten bekasi.
Dan saat ini Eko Setiawan mempertanyakan kelanjutan pelaporan tersebut sudah sejauh mana??
Bila mempelajari dan mengkonfirmasi data bukti harus makan waktu berapa lama? Ungkap Eko Setiawan,ini sudah satu bulan lebih mengapa belum ada tindakan atas perkembangan pelaporan kami??
Bukankah tim penyidik dan penyelidik kajari kabupaten orang orang hebat,pintar yang memiliki pendidikan tinggi,dengan membaca saja sy fikir paham berdasar data bukti yang kami berikan,tetapi ini sudah satu bulan lebih mengapa masih adem aja??
Katanya mempelajari dan menelaah,memang sampai berapa lama ya prosesnya??
Ataw memang karna ini bulan ramadhan jadi lebih banyak tidurnya sehingga proses masalah yang kami laporkan tak ada kabar sama sekali apalagi tindakan,tanya Eko Setiawan kepada awak media.
Pantas saja bila banyak LSM di kabupaten bekasi yang lompat jauh melaporkan sebuah temuan langsung ke Kajagung ataw kajati,apa mungkin rekan rekan LSM sudah tak mempercayai kinerja kajari kabupaten bekasi yang sering kali tiada kejelasan???
Akan tetapi bagi FKMPB kepercayaan terhadap kajari kabupaten bekasi masih kuat sehingga masih ingin berkomunikasi dan terus mengawal pelaporan yang di sampaikan serta mengawalnya,ungkap Eko Setiawan ketua FKMPB.
Bagi kami sebagai masyarakat kabupaten bekasi pastinya bersinergi dan ikuti regulasi yang ada,terkait di jalankan ataw tidak proses pelaporan kami ya silakan itu kewenangan APH,dalam hal ini kajari kabupaten bekasi,sementara kami masyarakat tak mungkin diam dan akan terus menyuarakan sebuah sistem dan proses hukum yang sudah kami laporkan baik melalui media maupun pergerakan masyarakat bila memang mengharuskan kami untuk bergerak.
Kita lihat kita tunggu sambil kita kawal seperti apa tindakan kajari kabupaten bekasi terkait pelaporan adanya dugaan perbuatan melawan hukum atas hasil dari PTUN Bandung dan surat mendagri,gratifikasi dan korupsi yang terjadi di wilayah kabupaten bekasi khususnya desa serang kecamatan cikarang selatan,yang mana melibatkan mantan kepala desa serang ,BPD Desa serang,camat cikarang selatan dinas DPMD serta 2 mantan PJ.Bupati kabupaten bekasi.
Terang Eko setiawan.
Bila memang ada tindakan kami sebagai masyarakat pastilah akan mengawalnya dengan informasi agar seluruh masyarakat kabupaten bekasi mengetahui kinerja yang sangat baik dari kajari kabupaten bekasi.
Dan bukan seperti saat ini adem diam tanpa adanya kejelasan dan tindakannya.
Ajari kami sebagai masyarakat tentang aturan dan peraturan hukum,agar kesadaran kami tentang pengetahuan hukum semakin cerdas dengan bimbingan dan didikan perangkat kajari kabupaten bekasi.
Tugas kami sebagai masyarakat hanyalah countrol dan bukan penentu sebuah kebijakan tentang hukum.
Ajari kami bagaimana prosesnya dan sikapnya hukum itu tegak dan tajam bukan hanya kepada rakyat kecil,tetapi hukum tajam tegak dan tak tebang pilih terhadap siapapun pelaku pelanggaran hukum,ungkap Eko Setiawan menutup penjelasannya.
(ES)