Pangkalpinang, - Seorang oknum wartawan dari media online Skt.com, Sukarto, terlibat dalam penipuan berkedok ayah meninggal. Sukarto mengirim pesan WhatsApp kepada seseorang untuk meminta bantuan dengan alibi ayahnya meninggal, disertai dengan foto. Namun, permintaan bantuan yang diajukan sangat tidak masuk akal, yaitu sebesar Rp15 juta selama 7 hari. Jum'at(30-05-2025)
Sukarto mengirim pesan WhatsApp kepada seseorang dengan alibi ayahnya meninggal dan meminta bantuan uang. Namun, ketika awak media mencari informasi di sekitaran kediaman orang tua Sukarto, didapatkan informasi bahwa ayah Sukarto telah meninggal puluhan tahun yang lalu.
Warga sekitar kediaman Sukarto, Ainun, mengatakan bahwa ayah Sukarto telah meninggal puluhan tahun yang lalu. Mang Saini, warga lain yang mengenal sosok ayah Sukarto, juga mengatakan bahwa ayah Sukarto meninggal sekitar tahun 2000-an.
Tindakan Sukarto yang menggunakan alasan ayahnya meninggal untuk meminta belas kasihan orang lain sangat tidak patut dicontoh. Sukarto telah melakukan penipuan yang sangat tidak bermoral dan tidak manusiawi.
Sukarto dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Selain itu, Sukarto juga dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong dan menyesatkan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Perlu ada tindakan yang tegas terhadap Sukarto yang telah melakukan penipuan berkedok ayah meninggal. Pihak berwajib perlu melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan hukum terhadap Sukarto.
Hingga berita ini terbit belum ada jawaban Sukarto atas Konfirmasi yang di layangkan oleh awak media ini. Pada hal Sukarto pimpinan perusahaan dari media Skt.com mengerti menjawab konfirmasi sangat lah penting agar pemberitaan berimbang.
Awalnya sudah dibantu uang sebesar Rp 1jt 800 namun di rasa kurang Sukarto terus meneror SM agar keinginan nya tercapai,SM merasa terancam dan merasa ketenangannya terganggu atas ulah oknum Wartawan tersebut akhirnya menuruti keinginan Sukarto dengan memberi uang sebesar Rp.10jt. Pada hal Sukarto tidak pernah ada membuat berita tersebut dan juga data-data barang bukti tentang SM belum tentu ada.
Sukarto telah melakukan pengancaman dengan cara akan menaikkan berita apabila tidak mengirim sejumlah uang yang di minta nya,namun pada kenyataan dari info yang di dapatkan Sukarto tidak pernah menaikkan berita dan juga tidak memiliki atau mempunyai data-data informasi tentang SM (korban) tindakan ini dapat dikenakan dengan Pasal pemerasan di sertai dengan pengancaman dapat merujuk pada beberapa peraturan hukum.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia:
- Pasal 368 ayat (1) tentang pemerasan dengan ancaman.
- Pasal 369 tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),Pasal 27 ayat (4) tentang pemerasan atau pengancaman melalui sistem elektronik.
Pemerasan dengan pengancaman dapat didefinisikan sebagai tindakan memaksa seseorang untuk menyerahkan barang atau melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan, fitnah, atau tindakan lain yang dapat merugikan korban.
Awak media akan berupaya melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait tentang permasalahan ini,tentunya kepada Ditkrimum polda babel serta Ditkrimsus polda babel,apakah dalam perihal ini terdapat unsur-unsur tindak pidananya?
Dengan demikian, diharapkan kasus ini dapat menjadi perhatian bagi masyarakat dan pihak berwajib untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan yang dilakukan dengan berbagai cara. (Tim)