Soal Pagar Laut Bekasi, THE Tarumanagara Centre Lapor Jampidum Kejagung RI, Terkait Dugaan Pidana & Perbuatan Melawan Hukum PT TRPN - INVESTIGASI 86 NEWS

Sabtu, 29 Maret 2025

Soal Pagar Laut Bekasi, THE Tarumanagara Centre Lapor Jampidum Kejagung RI, Terkait Dugaan Pidana & Perbuatan Melawan Hukum PT TRPN


Pres rillis Oleh R. Supian Apandi

Bekasi, investigasi86news- Diketahui bersama, sejak viral nya PAGAR LAUT BEKASI, telah menyita banyak pihak untuk berebut panggung, mulai dari Kementrian, Politisi, Pejabat dan Tokoh bahkan terkesannya BELA WONG CILIK... Tapi semua itu hanya hisapan jempol dan untuk meredakan situasi, sungguh sangat ironis.  Kita dari THE TARUMANAGARA CENTRE ( TTC) menyikapi dari awal kegiatan tersebut disosialisasikan ke masyarakat bahkan sudah berkali-kali  kita berkirim surat, Rillis TTC Sabtu (29/3).


Mirisnya lagi, ketika masyarakat membutuhkan jawaban dari aksi pemerintah, sungguh sangat menohok jantung para nelayan di Tarumajaya dan sekitarnya, PT. TRPN (Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara) bukan saja tidak melaksanakan janjinya untuk MELAKUKAN PEMBONGKARAN MANDIRI, tetapi keputusan dari Kementrian KKP melalui Dirjen PSDKP nya hanya menjatuhkan sanksi administrasi sebesar 2 Milyar.... Sungguh ironis dan sangat jelas bahwa NEGARA BETUL TIDAK BISA HADIR DI MASYARAKAT Nelayan BEKASI.

Ada Nama DR, Dani Ramdan Mantan PJ Kab.Bekasi

Maka dengan adanya hal tersebut, dengan ini kami dari THE TARUMANAGARA CENTRE MELAPORKAN :

≥ Direktur PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT. TRPN);

≥ Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, cq. Direktur Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia;

≥ Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia;

≥ Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat;
≥ Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciaseum sebagai  Pengawas Kerjasama  PT. TRPN dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat di TPI PAL Jaya Muara Tawar, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi;

≥ Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bekasi;

≥ DR. H. DANI RAMDAN, M.T, Mantan Pj. Bupati Bekasi;

≥ Kepala Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Dengan adanya TINDAKAN DUGAAN :
Perbuatan Melawan Hukum dengan mendirikan Pagar Laut  tanpa Ijin;
Mengklaim wilayah, menghalangi akses, atau merusak lingkungan laut;
Merusak ekosistem, terumbu karang, atau mencemari wilayah laut;
Secara bersama-sama memberikan rekomendasi dan atau ijin dalam bentuk apapun karena jabatannya untuk memberikan keuntungan baik secara pribadi dan ataupun kepada orang lain;
Telah Lalai terhadap tugas, fungsi pokok jabatannya untuk melindungi dan ikut mensejahterakan rakyat dengan lebih mengutamakan kepentingan diluar kewenangannya;

Laporan tersebut kami sampaikan langsung ke KEJAKSAAN AGUNG RI melalui JAKSA AGUNG MUDA BIDANG TINDAK PIDANA UMUM dan telah diterima tanggal 17 Maret 2025 dengan Surat Laporan THE TARUMANAGARA CENTRE Nomor 026/TTC.Lap/III/2025.

Besar harapan kami Kejaksaan Agung Republik Indonesia bisa secepatnya menindaklanjuti laporan dari kami.


Perlu kami sampaikan juga bahwa para Nelayan sudah melakukan demo Kepada PT. TRPN  untuk segera membongkar Pagar Laut tersebut dan sampai dengan saat ini belum dikakukan bahkan alat berat yang mereka gunakan untuk membongkar bersama DIRJEN PSDKP pada saat pembongkaran awal, tidak membongkar justru melakukan urugan ke tempat yang lebih dangkal.

(*/red/rls/**)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done