Polri terikat pada Peraturan Kapolri (Perpol) yang mengatur tentang tata cara perkawinan, perceraian, dan rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri.
Larangan Poligami dan juga Nikah siri. dan sangat jelas bagi anggota polisi melanggar kode etik dan dapat dikenakan sanksi disiplin. Meskipun sah secara agama, nikah siri tidak diakui oleh hukum negara dan tidak memenuhi syarat perkawinan yang sah menurut peraturan perundang-undangan. Anggota Polri wajib mengajukan izin menikah dan jika melanggar, dapat dikenakan sanksi, termasuk pemecatan jika terbukti melakukan pelanggaran. Baik anggota yang berstatus lajang maupun berstatus Duda tidak diperbolehkan menikah siri. Berdasarkan peraturan yang berlaku, anggota Polri hanya diperbolehkan memiliki satu istri dan harus melalui prosedur pernikahan yang sah, yaitu dicatatkan di KUA atau instansi yang berwenang. Nikah siri tidak diakui secara hukum dan melanggar aturan internal Polri.
Namun pernikahan siri masih saja terjadi di lingkungan Polri. salah satunya Iptu Al hillal yang bertugas di Polres Belitung Timur. Polda kepulauan Bangka Belitung. Iptu Al Hillal merupakan salah satu pejabat penting di lingkungan polres belitung Timur.yang saat ini menjabat Pama Polres Belitung Timur. Polda Bangka Belitung. Belakangan Ini Nama Iptu Al hillal Yang Saat ini berstatus Duda Diduga Telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Polri. karena terlibat Menikah Siri Dengan Surtati Oknum Pegawai Negeri Sipil PNS. yang saat ini mengajar di Sekolah Dasar Negeri 3 (SDN 3) Way Urang Kecamatan Kalianda. Kabupaten Lampung Selatan. Dugaan tersebut Bukan tanpa alasan. Nama Iptu Al hilla dan Surtati. Tercantum dalam surat Pernyataan Telah menikah Yang dibuat oleh ASRI yang beralamat di Dusun 01RT/RW 001/001 palas Pesemah. Kecamatan Palas. Kabupaten Lampung Selatan. selanjutnya nama Iptu Al Hillal Dengan status Pekerjaan POLRI. Serta Nama Surtati. Dengan Pekerjaan guru SDN. Pernikahan tersebut Dilaksanakan pada hari Minggu TGL 18 MEI 1025 Bermaterai 10.000. dan Ditandatangani Dua orang saksi yang mana saksi 1 bernama ABDUL MUIN saksi 2 JUMAILIT.
Berbekal surat keterangan Telah Menikah/nikah siri. untuk menelusuri kebenaran nya Team wartawan Mengkonfirmasi Surtasi melalui pesan WhatsApp. surtati. mengatakan Ya Pak saya Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajar di Sekolah Dasar Negeri 3 Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.namun saat di singgung apakah benar dirinya istri siri Iptu Alhilal.Memangnya Apa urusanya sama anda. Dan itu tidak ada urusan sama anda.
" Ya Pak saya Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajar di Sekolah Dasar Negeri 3 Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.namun saat di singgung apakah benar dirinya istri siri Iptu Alhilal.Memangnya Apa urusanya sama anda. Dan itu tidak ada urusan sama anda. cetusnya sembari memblokir Kontak WhatsApp Wartawan.
Sementara itu Iptu Al hillal yang menjabat PAMA POLRES Belitung Timur saat di konfirmasi Langsung Memblokir Akun WhatsApp Wartawan.
Kapolres Belitung Timur. polda Kepulauan Bangka Belitung. AKBP Indra Feri Dalimunthe SH. S.I.K. M.H. dengan respon cepat menanggapi konfirmasi dari wartawan. Terimakasih infonya nanti saya klarifikasi ke Iptu Al Hillal nya. " Terimakasih infonya nanti saya klarifikasi ke Iptu Al Hillal nya. tegas Kapolres belitung Timur AKBP Idra Feri Dalimunthe S.H. S.I.K. M.H.
Senada dengan yang disampaikan Oleh Kasi Propan polres Belitung timur Ipda Ardianto dalam sambungan telepon. membeberkan Pihak propan polres Belitung Timur Telah memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa. dan hasil dari pemeriksaan tersebut sudah dibuat laporan untuk diserahkan ke pimpinan. untuk tindak lanjutnya kewenangan Kapolres selaku pimpinan Beber Kasi Propam ipda Ardianto.
Sejauh ini belum ada Keterangan resmi dari Kapolres Belitung Timur terkait tindak lanjut kasus tersebut. berita ini diterbitkan sebagai informasi Untuk Berita selanjutnya. ( Red - PWRI)