Benarkah pengadaan LKS disekolah kota Pekanbaru ditutup - INVESTIGASI 86 NEWS

Rabu, 08 Januari 2025

Benarkah pengadaan LKS disekolah kota Pekanbaru ditutup



PEKANBARU || investigasi86news.my.id

Sesuai dengan surat edaran  Dinas Pendidikan tentang larangan penggunaan LKS yang dikeluarkan pada tanggal 17 Desember 2024. Untuk Kepala Sekolah, Guru, TU dan Komite sekolah dilarang untuk menjual LKS dan sejenisnya kepada peserta didik seluruh satuan pendidikan SD dan SMP Oleh Dinas Pendidikan. Dan edaran sudah di sebarkan ke seluruh masyarakat Pekanbaru.

Awak media akan melakukan invistisgasi di beberapa titik sekolah di wilayah kota Pekanbaru, yang dimulai dari satuan pendidikan SMP. Pantauan ini terkait tentang larangan keberadaan LKS di satuan pendidikan kota Pekanbaru. ( SD & SMP) Apakah surat edaran yang dikeluarkan berlaku untuk semua satuan pendidikan kota Pekanbaru, Atau masih adakah satuan pendidikan yang tetap menjualnya.

Terhitung sejak di keluarkan surat edaran larangan penjualan LKS, dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Sehingga sampai saat ini belum ada pihak orang tua murid dan pihak sekolah membicarakan tentang penggunaan LKS, dan hampir untuk satuan pendidikan SMP tidak mengadakannya,

Dari pantauan awak media dan informasi orang tua murid salah satu sekolah SMPN kota Pekanbaru mengungkapkan "sampai saat ini belum ada dianjurkan untuk membeli buku LKS atau sejenisnya. Seperti sebelumnya, setiap awal semester atau anak anak mulai sekolah biasanya, peserta didik dianjurkan untuk membeli buku LKS bagi yang mau. Tapi awal semester ini belum ada pengarahan dari pihak sekolah SMP untuk membeli buku LKS ucap salah satu orang tua murid yang tak mau disebutkan namanya.(10/01/2025) 

Namun saat awak media melakukan kunjungan di salah satu toko yang mana toko tersebut menjual peralatan sekolah dan lain-lain, ternyata masih ada satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) yang  masih melakukan penjualan dengan sistem titip LKS ditoko buku.  Informasi ini didapat dari masyarakat Tempatan mengatakan LKS yang dititip ditoko tersebut biasa SDN anu. 

Tapi informasi ini belum dapat disimpulkan karena awak media belum bisa menghubungi Kepala Sekolah yang dimaksud. Dan apabila terbukti fakta dilapangan, Pihak Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru wajib menghentikan jual beli LKS tersebut. Sehingga surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru terbukti dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan yang ada di kota Pekanbaru. 

(SD dan SMP)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done