Diskriminasi dan Interfensi Pemerintah Kabupaten Bekasi Terhadap Pemenang Lelang yang Digantung 11 Tahun Lamanya Tanpa Kejelasan. - INVESTIGASI 86 NEWS

Senin, 06 Oktober 2025

Diskriminasi dan Interfensi Pemerintah Kabupaten Bekasi Terhadap Pemenang Lelang yang Digantung 11 Tahun Lamanya Tanpa Kejelasan.



KAB BEKASI | Di duga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah kabupaten bekasi terhadap pemenang lelang revitalisasi pasar cikarang dari data dan keterangan yang kami himpun diduga untuk melindungi tindak pungli berdasi di atas aset yang telah di hapuskan milik pemerintah kabupaten bekasi sejak 2015 dengan nomer surat 028/kep.432-BPKAD/2015 atas dasar itu di duga pemerintah kabupaten bekasi dengan sengaja memelihara dan melindungi pungli berdasi dengan masih berjalannya pungutan dan juga UPTD di lokasi pasar tersebut, kemana larinya setoran tersebut?


Kami menduga di jadikan bancakan para oknum pejabat yang berseragam pemda kabupaten bekasi agar seolah tak tercium perbuatan melawan hukum dari para penegak hukum.

Dasar intervensi di keluarkannya surat tak jelas dari dinas perdagangan kabupaten bekasi dengan nomer registrasi 500.2.2.11/8266/disdag.5/2025 tetapi di parap bupati dan peran serta sekda PLT yang jelas sekali interfensinya saat kami hadir ketika kami menanyakan surat kami, jadi kami menduga konspirasi antara sekda PLT yang bilang engkong saya jawara dan akan lelang ulang bersama kepala dinas perdagangan Gatot purnomo, serta harus siap kalah sesuai regulasi, kata bu ida sekda PLT.

Emang regulasi yang mana bu?
Bukankah pemda sendiri yang sudah melanggar dan menginterpensi kami yang ibu SEKDA dan Gatot purnomo lakukan artinya juga ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang saat ini ibu emban sebagai sekda PLT,kepada kami sebagai masyarakat ungkap eko setiawan.

Sebagai masyarakat, kami sudah ungkapkan di beberapa media agar masyarakat mengetahui bahwa ibu sekda PLT bersama kepala dinas perdagangan menginterfensi warga masyarakat dengan kesewenang-wenangan, masih kurang jelas keterangan kami di media???.

Saatnya masyarakat mendukung pak bupati membuang pejabat pejabat kotor yang biasa permainkan regulasi dan membawa nama masyarakat padahal buat kepentingan pribadi kata eko setiawan, semakin kuat dan di duga ingin membuang pemenang lelang sesuai surat bodong yang di keluarkannya.

Padahal dalam lelang ada mekanisme dan ptunjuk plaksanaan sesuai yang di atur oleh PMK,peraturan mentri keuangan  PMK 122/2023 dan PMK 86/2024 , bukan keputusan dinas perdagangan, kenapa ya dinas perdagangan bisa memutus seenaknya??
Padahal pemenang lelang juga di lindungi dari PERMENKEU RI NOMER/27/PMK 06/2016 TERTANGGAL 19FEBRUARI 2016,BN/2016 NO.270 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG dan tak bisa di putus terkecuali mengundurkan dan atau tidak melaksanakan kwajiban yang sudah di tentukan,jadi dugaan kami pemkab bekasi melalui dinas perdagangan di duga melakukan perbuatan melawan hukum dan Gatot purnomo di duga selain melawan hukum juga sudah menyalah gunakan wewenang dan jabatan, terbukti dari surat yang di keluarkannya, hal ini akan kami laporkan ke pihak berwenang untuk segera di tindak lanjuti sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Tegas Eko setiawan ketua FKMPB.
Awalnya kami hanya ingin audiensi kepada bupati, tetapi karena kami melihat adanya kejanggalan dan kamipun akhirnya masuk membongkar kebobrokan dari permainan para oknum pejabat di kabupaten bekasi, kata eko setiawan.

Red
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done