Kedua tersangka yang telah melakukan persetubuhan terhadap remaja 14 tahun yakni J (18) dan JH (30).
Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah mengungkapkan kasus tak senonoh ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.
"Kami menerima laporan dari orang tua korban pada 29 april 2025 mengenai persetubuhan anak dibawah umur. J diamankan 29 april 2025 dan JH diamankan pada 1 mei 2025 lalu. Tersangka dan korban sama-sama kenal," ungkap Fajar saat ditemui diruang kerjanya pada Selasa (6/5/2025).
Tersangka J mengiiming-imingi korban dengan uang 50 ribu untuk melakukan hubungan. Sedangkan tersangka JH dengan cara mengajak korban ke bengkel namun pada pelaksanaannya dibawa ke hutan untuk melakukan hubungan," jelasnya.
Saat ini, Fajar menyampaikan korban sedang dilakukan pemulihan secara psikologis. Sedangkan untuk kedua tersangka sudah diamankan ke Mapolres Bangka Barat.
Hasil pemeriksaan dari pihak kesehatan korban hamil tujuh bulan dan sedang pemulihan psikologi," ujarnya
Atas perbuatannya, dia mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 76 D tentang pelindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun minimal 5 tahun penjara. (Agus)