Tambun utara, Investigasi86news - PT. Pundi Graha Kencana, pengembang Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) V, Satria Mekar, Kecamatan Tambun Utara, Bekasi, diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan perizinan pembangunan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam dokumen perizinan, PT. Pundi Graha Kencana berkewajiban menyediakan sistem pengendali banjir (sipel banjir) untuk mengantisipasi genangan air serta kekeringan tanah, Penerangan Jalan Umum (PJU) dan lahan pemakaman bagi konsumen perumahan. Namun, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, ketiga fasilitas tersebut tidak ditemukan.
Hal itu ditegaskan oleh Iwan, Humas Karang Taruna Kecamatan Tambun Utara.
“Saya sudah cek langsung ke lokasi Perumahan VGH 5. Tidak ada sipel banjir, tidak ada PJU dan juga tidak ditemukan lahan pemakaman atas nama perumahan. Konon memang ada lahan di wilayah Sukawangi, tapi fakta di lapangan belum ditemukan tanah pemakaman dengan plang nama VGH 5,” ujar Iwan, Sabtu (1/11/2025).
Iwan yang akrab disapa Kubil juga mengungkap dugaan manipulasi nama perumahan oleh pihak pengembang.
“PT. Pundi diduga memanipulasi nama Perumahan VGH 2 menjadi VGH 5 saat melakukan pemasaran unit rumah. Kemungkinan izin yang digunakan adalah izin milik VGH 2 untuk menghemat biaya. Hal ini terlihat dari sertifikat rumah di VGH 5 yang justru tercatat atas nama VGH 2. Ini berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi konsumen di kemudian hari,” jelasnya.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, Karang Taruna Kecamatan Tambun Utara bersama Paguyuban Wartawan setempat telah mengajukan permohonan audiensi dengan manajemen PT. Pundi Graha Kencana pada Jumat (31/10/2025). Surat permintaan audiensi dilayangkan sejak Rabu (29/10/2025).
| Iwan Humas Katar Tambun Utara (Kanan) |
“Sayangnya, pihak PT. Pundi Graha Kencana tidak menunjukkan itikad baik dengan tidak menghadiri undangan audiensi tersebut,” tutur Kubil kepada awak media.
"Akses menuju perumahan pun tanah milik pengairan (PJT) apakah ada izin ?", Pungkas Iwan.
Publik menilai sikap abai tersebut menunjukkan lemahnya komitmen perusahaan terhadap tanggung jawab sosial dan perlindungan konsumen. Sejumlah pihak kini mendorong agar Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Bekasi serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) turun tangan untuk melakukan investigasi dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran undang undang perlindungan konsumen.
(*/red/luc*)

