Bengkalis, investigasi86news - Sattesnarkoba Polres Bengkalis bekerjasama dengan Bea Cukai Dumai berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 956.23..gram pada pres rilis Jum,at 8/8/2025 di Aula Tantya Sidhirajati Polres Bengkalis jalan pertanian.
Awal penangkapan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Duri.
Atas informasi tersebut tim melakukan Lidik dan memperoleh informasi yang akurat pada Senin tgl 28 Juli 2025 sekira puku 21.30.Wib
Tim satresnarkoba bersama Bea Cukai Dumai berhasil mengaman dua orang laki laki tersangka sdr D dan sdr F ditepi jalan Hangtuah GG.jambu Duri setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti
bungkus plastik warna hijau bertuliskan huruf Cina berisi narkoba jenis sabu bungkusan warna bening berisi serpihan kristal di duga jenis sabu
Setelah dilakukan interogasi sdr D mengakui bahwa narkoba jenis sabu yg disita adalah miliknya yang ia dapatkan dari Sdr J (dalam lidik ) barang haram tersebut yang di jemput bersama sama dengan sdr F dengan menggunakan sepeda motor.dari hasil tes urine kedua tersangka positif metamfetamin
Kedua tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika terancam hukuman mati atau seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
(*/red)