Tidak Ada Kebal Hukum, Pegiat Antikorupsi Desak Partai Golkar dan Komisi III, Bersikap Tegas, Dugaan Skandal Korupsi APD Covid-19 - INVESTIGASI 86 NEWS

Senin, 05 Mei 2025

Tidak Ada Kebal Hukum, Pegiat Antikorupsi Desak Partai Golkar dan Komisi III, Bersikap Tegas, Dugaan Skandal Korupsi APD Covid-19

.  Gede Angastia (Anggas)

Jakarta, investigasi86news - Tekanan terhadap anggota DPR RI dari Dapil Bali, Gde Sumarjaya Linggih (GSL) alias Demer, terkait dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 senilai Rp319 miliar semakin meningkat. Pegiat antikorupsi, yang pertama kali melaporkan kasus ini ke KPK dan Kejaksaan Agung, kini telah melayangkan surat kepada MKD DPR RI, termasuk DPP Partai Golkar dan Komisi III DPR RI.

Surat yang ditujukan kepada DPP Partai Golkar mendesak partai tersebut untuk bersikap tegas terhadap GSL, yang merupakan kadernya. Pegiat antikorupsi menilai bahwa GSL diduga terlibat dalam skandal korupsi APD Covid-19 melalui perusahaannya, PT Energi Kita Indonesia (EKI).


"Kami mendesak DPP Partai Golkar untuk tidak melindungi kadernya yang diduga terlibat korupsi. Partai harus memegang teguh prinsip tegak lurus terhadap hukum dan tidak melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum," ujar Gede Angastia (Anggas), salah satu pegiat antikorupsi yang aktif mengawal kasus ini, Senin (05/05/2025).

Sementara itu, surat yang ditujukan kepada Komisi III DPR RI mendesak komisi tersebut untuk melakukan pengawasan terhadap GSL dan mendorong proses penyelidikan yang transparan dan akuntabel. Komisi III memiliki kewenangan untuk mengawasi penegakan hukum dan meminta pertanggungjawaban terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam korupsi.

Soal Demer..! Pesan Singkat DPP Golkar, Syarat Makna

Sebelumnya, pada 29 April 2025 Anggas juga menghubungi Petinggi DPP Partai Golkar dan menerima pesan singkat, Dalam pesan WhatsApp itu, bahwa dirinya menyebut baik secara pribadi (pimpinan) maupun mewakili organisasi partai, tegak lurus mendukung penuh penegakan hukum tanpa intervensi. Menurut Anggas, pesan singkat itu terkesan netral tapi sarat makna.

“Bahasanya halus, tapi substansinya jelas. Sepertinya mereka pasang jarak dari Demer. Itu sinyal bahwa kasus ini memang mulai memanas,” singgungnya.

Anggas menjelaskan, keterlibatan Demer dalam PT EKI bukan isapan jempol. PT EKI dan PT YS terlibat dalam mata rantai pengadaan APD tanpa memiliki ijin penyaluran alat kesehatan atau IPAK hal tersebut berlawanan dengan Permenkes 1191/Menkes/per/VIII/2010 Bahwa Penyalur Alat kesehatan wajib memiliki IPAK yang di atur Kemenkes. Kerjasama antara PT PPM, PT EKI , PT YS dan para produsen APD merupakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat hal tersebut berlawanan dengan Pasal 4 UU NO 5 TAHUN 1999 dimana Pengusaha  dilarang secara berama sama melakukan penguasaan produksi dan pemasaran sehingga terbentuk Monopoli.

PT PPM dan PT EKI  tidak menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga kepada PPK sehingga melanggar prinsip Pengadaan barang atau jasa pemerintah dalam penanganan keadaan darurat yang efektif, transparan dan akuntabel Hal tersebut tidak sesuai dengan surat edaran LKPP NO 3 tahun 2020 huruf E No 2 dan 3  yaitu terkait harga ditetapkan berdasarkan bukti kewajaran harga yang diberikan oleh penyedia.

"PT EKI ditetapkan sebagai penyedia APD padahal tidak memiliki pengalaman untuk mengadakan APD sebelumnya  atas pengadaan tersebut  berdasarkan Audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319Miliar"

Akibat perbuatan dari Gde sumarjaya linggih  (GSL) alias Demer dan Putra mahkotanya Agung Bagus Pratiksa Linggih (Ketua komisi II) DPRD Provinsi Bali. Dan para tersangka lainnya yang sudah di tahan KPK Melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  sebagaimana telah di ubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 kitab Undang undang hukum pidana.

Bantahan Dememer

Untuk diketahui, sebelumnya saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (5/2/2025), GSL alias Demer membantah terlibat dalam kasus ini. Ia mengklaim sudah memberikan klarifikasi di berbagai kesempatan dan menyerahkan sepenuhnya kepada hukum dan karmaphala.

"Ini sudah lama, dan saya sudah jawab di berbagai media. Saya sama sekali tidak terlibat. Kalau ada yang berniat jahat, saya percaya mereka akan mendapat karmanya," ujar GSL.

Namun publik belum lupa. Seorang anggota dewan yang merangkap komisaris di perusahaan pengadaan saat pandemi bukanlah hal sepele. Apalagi ketika perusahaan itu terlibat proyek jumbo dan meninggalkan jejak kerugian negara. Kini, Demer dikepung bukti. Apakah hukum akan benar-benar tajam ke atas? Waktulah yang akan menjawab.

Korupsi Menjadi Masalah Serius

Terakhir, para aktivis menilai bahwa kasus ini merupakan bukti nyata bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia, terutama di tengah pandemi Covid-19. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan menjerat para pelaku korupsi, tanpa pandang bulu.

Korupsi dalam pengadaan APD Covid-19 berpotensi merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat. APD yang berkualitas rendah dapat meningkatkan risiko penularan virus, sementara dana yang seharusnya digunakan untuk penanganan pandemi justru dikorupsi.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa, terutama dalam situasi darurat seperti pandemi. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelakunya dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan.

(*/red/lh)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done