PALEMBANG | Pada sabtu 26-juli-2025, dalam keterangan si korban yang menjadi sebagai korban bahwasannya si pelaku yang bertugas sebagai polisi di sektor polsek kertapati (AIPTU GD & BRIGADIR DD) telah melakukan tindak yang sangat tidak patut di hargai dikarnakan si oknum polisi yang sebagai pelaku pengintimidasian terhadap korban yang tidak tahu apa permasalahannya si oknum polisi membawa korban ke dalam pos LAKA dan si oknum pelaku menggeledah dan memeriksa secara paksa bahkan sambil mengeluarkan ucapan keras terhadap si korban, korban pun tidak tahu apa maksud tujuan dari si oknum polisi yang sebagai pelaku,
kebetulan korban juga yang sebagai jurnalis(wartawan) sekaligus anggota dari BARANUSA(barisan adat raja sultan nusantara) wilayah sumsel. yang sama sama dilindungi dalam payung hukum dalam semestinya seorang jurnalis(wartawan) yang hanya bisa menggeledah atau memeriksa hanyalah dewan PERS itupun kalau si korban memang sebagai DPO yang ditargetkan. Tapi si korban sama sekali tidak pernah merasa apa yang dicurigai oleh oknum polisi yang sebagai pelaku tersebut dan setelah dalam pemeriksaan sama sekali tidak terbukti, pelaku juga sempat melontarkan ucapan bahwa wartawan kebal hukum padahal semua sama yang salah tetap salah harus diproses secara hukum yang benar bukan berarti kebal dalam hukum hanya menegaskan karna tidak melanggar dalam hukum. Panglima, sekda, bidang hukum serta anggota dari BARANUSA sumsel sangat merasa tidak senang atas perlakuan oknum polisi yang sebagai pelaku pengintimidasian terhadap anggotanya,
pada tanggal 24-juli-2025 Panglima, sekda, bidang hukum serta anggota melaporkan langsung di propam polda tapi sampai sekarang belum ada keterangan tindak tuntut lanjut kepada oknum polisi yang sebagai pelaku yang bertugas di sektor polsek kertapati
Panglima, sekda, bidang hukum dan anggota meminta kepada propam polda untuk dalam konsistennya dalam kerja secara hukum yang ada.
Ungkapan dari bidang hukum BARANUSA':
Bidang hukum minta penyegaran di ruang sektor Polsek kertapati baik dari pimpinan dan anggota nya...bila tidak di indahkan baranusa akan menyurati dit propam mabes polri dan presiden RI.
(Rizal)