PURWAKARTA |• pena bhayangkara
Desa Taringgul Tengah menjadi sorotan setelah melakukan pungutan biaya Administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp 300.000, melebihi ketentuan SKB 3 Menteri yang menetapkan biaya maksimal Rp 150.000 untuk wilayah Jawa dan Bali. Kepala Desa Taringgul Tengah dianggap menganggap hal ini sebagai sesuatu yang lumrah, meskipun banyak masyarakat yang merasa kecewa dengan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan. Jumat (2208/2025)
*Kontroversi Pungutan Biaya*
Program PTSL seharusnya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Namun, beberapa desa dilaporkan melakukan pungutan biaya melebihi ketentuan yang ditetapkan. Hal ini memicu kontroversi dan memunculkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan program PTSL di tingkat desa.
*Tanggapan Kades*
Kepala Desa Taringgul Tengah berpendapat bahwa pungutan biaya tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama panitia dan masyarakat desa. Namun, perlu klarifikasi lebih lanjut mengenai dasar dan transparansi pungutan biaya tersebut.
*Pemerintah Diminta Mengawasi*
Dalam hal ini, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik pungutan liar dalam program PTSL. Masyarakat juga perlu diedukasi tentang ha