Proyek rekonstruksi jalan Cibukamanah-Kadubandeng dengan nilai kontrak Rp 4,838,518,600 dan waktu pelaksanaan 120 hari kalender, yang bersumber dari APBD, dikerjakan oleh PT Kilat Jaya dan diawasi oleh PT Nuka Cipta Konsultan.
Berdasarkan temuan di lapangan oleh awak media, proyek drainase ini diduga menggunakan batu bekas dari saluran drainase sebelumnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan dan integritas pelaksanaan proyek.
Papan informasi proyek tidak mencantumkan volume proyek dengan jelas, sehingga menimbulkan dugaan manipulasi ukuran. Selain itu, kurangnya transparansi dalam pengawasan proyek juga memunculkan pertanyaan mengenai akuntabilitas penggunaan dana APBD.
Salah satu tokoh masyarakat menyatakan keprihatinannya terhadap proyek ini, menyatakan bahwa penggunaan batu bekas dan kurangnya transparansi menunjukkan adanya dugaan manipulasi dalam pelaksanaan pekerjaan.
Warga berharap agar Pemkab Purwakarta segera mengevaluasi tata kelola keuangan dan pelaksanaan proyek di Desa Margaluyu, serta memastikan bahwa dana APBD digunakan untuk kepentingan warga secara transparan dan akuntabel.
Dalam pelaksanaan proyek pembangunan, pemerintah desa dan kontraktor harus:
- Mengelola proyek secara transparan dan akuntabel.
- Menggunakan bahan material yang sesuai standar.
- Menyediakan informasi yang jelas dan akurat tentang proyek kepada warga.
- Mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja.
Menurut Undang undang :
- Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Diharapkan Pemkab Purwakarta segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek drainase tersebut dan memastikan bahwa proyek dilaksanakan dengan transparansi yang baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
(Dwi)