Wibawa Hukum Tergerus, Publik Pertanyakan Keseriusan APH Usut Pungli Tambang di Bangka Barat - INVESTIGASI 86 NEWS

Kamis, 30 Oktober 2025

Wibawa Hukum Tergerus, Publik Pertanyakan Keseriusan APH Usut Pungli Tambang di Bangka Barat



Mentok,Investigasi86news  - Siapa berbuat dia yang bertanggung jawab, siapa yang terlibat menambang secara ilegal atau turut serta siap-siap mengalami kerugian baik secara materi maupun pikiran. Hal ini terjadi di Perairan Laut Tembelok-Keranggan dimana kerugian materi dialami oleh pemilik usaha karena dengan viralnya pemberitaan di puluhan media online pastinya menjadi perhatian khusus bagi Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH., SIK untuk mengambil tindakan tegas. 

Sedangkan kerugian secara pikiran di alami oleh orang yang menerima/menetapkan uang Rp. 800 ribu/ponton sebagai jalan untuk melancarkan aktifitas penambangan ilegal di Tembelok-Keranggan. Karena APH sudah ambil ancang-ancang untuk menghentikan dan memberikan tindakan tegas sehingga pungli Rp. 800 ribu/ponton/hari hilang maka mereka penerima daripada uang Rp. 800 ribu mulai kebingungan kemana hendak melangkah lagi. 

Jika melihat dari sisi hukumnya, adanya sistem berbayar sebesar Rp. 800 ribu/ponton/hari kepada siapa yang mau kerja menambang di Tembelok-Keranggan dianggap Pungli dan bisa kena tindak pidana. Siapapun orang nya dimata hukum semua berlaku adil dan tak pandang buluh jika terbukti terlibat pungli. 

Publik meminta agar Kapolres Bangka Barat mengusut tuntas siapa dalang sebenar dari adanya sistem berbayar di Tembelok-Keranggan, karena jelas-jelas ada Pungli di IUP Pemerintah dan ada kejahatan secara tidak langsung menjual aset milik pemerintah.

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
(agus)
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done